Dokumen sesuai PMA No. 30 Th 2024 & Aturan SIMKAH.
Calon Suami (Pria)
- Formulir N1 (Surat Pengantar perkawinan) dari kelurahan
- Formulir N2 (Permohonan Kehendak Nikah) 📄 Unduh PDF
- Formulir N4 (Persetujuan Calon Pengantin) 📄 Unduh PDF
- Formulir N5 (Surat Izin Orang Tua) 📄 Unduh PDF
- Surat Pernyataan belum pernah menikah (Materai 10.000) 📄 Unduh PDF
- Akta Kematian & Surat Keterangan Kematian (N6) (Cerai Mati)
- Surat pernyataan kematian (N6) dari KUA (Cerai mati) 📄 Unduh PDF
- Berita acara pemeriksaan perkawinan (N8) 📄 Unduh PDF
- Surat Rekomendasi Perkawinan (N10) — bila beda kecamatan
- Akta Cerai asli & salinan putusan (jika cerai hidup)
- Surat pernyataan keaslian akta cerai (jika cerai hidup) 📄 Unduh PDF
- KTP Calon Pengantin
- KTP Orangtua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah SMA & Terakhir
- Pas Foto Latar Biru: 2×3 (3lbr) 3×4 (3lbr) 4×6 (1lbr)
- Surat pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas (Rujukan dari KUA)
Calon Istri (Wanita)
- Formulir N1 (Surat Pengantar perkawinan) dari kelurahan
- Formulir N5 (Surat Izin Orang Tua) 📄 Unduh PDF
- Surat Pernyataan belum pernah menikah (Materai 10.000) 📄 Unduh PDF
- Akta Kematian & Surat Keterangan Kematian (N6) — (Cerai Mati)
- Surat pernyataan kematian (N6) dari KUA (Cerai mati) 📄 Unduh PDF
- Surat Rekomendasi Perkawinan (N10) — bila beda kecamatan
- Akta Cerai & salinan putusan (jika cerai hidup)
- Surat pernyataan keaslian akta cerai (jika cerai hidup) 📄 Unduh PDF
- Surat Pernyataan wali nikah 📄 Unduh PDF
- KTP Calon Pengantin
- KTP Orangtua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah SMA & Terakhir
- Pas Foto Latar Biru: 2×3 (3lbr) 3×4 (3lbr) 4×6 (1lbr)
- Fotokopi KTP Wali Nikah
- Fotokopi KTP 2 Orang Saksi Nikah (laki-laki)
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (Khusus anak pertama / Jika ayah kandung menjadi wali)
- Surat Sehat & Suntik Imunisasi TT Puskesmas (Rujukan dari KUA)
⚠️ Persyaratan Kondisi Khusus (Jika Ada)
Status Duda / Janda
Wajib melampirkan Akta Cerai Asli (Cerai Hidup) atau Surat Kematian/N6 (Cerai Mati).Nikah di Luar Kecamatan
Wajib mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan asal (sesuai KTP).Anggota TNI / POLRI
Wajib melampirkan Surat Izin Kawin dari Komandan Kesatuan.Usia Kurang 19 Tahun
Wajib melampirkan Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama setempat.Surat Pernyataan Wali Hakim 📄 Unduh PDF
Jika wali nasab tidak ada.Surat Pernyataan Taukil Wali 📄 Unduh PDF
Jika Wali Nasab (seperti ayah kandung) berhalangan hadir pada saat akad nikah.Surat Izin Poligami
Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama (jika berlaku).Warga Negara Asing (WNA)
Fotokopi Paspor, Visa, dan Surat Keterangan dari Kedutaan (CNI).Mualaf
Melampirkan Surat Keterangan Masuk Islam / Sertifikat Mualaf.Detail Langkah Pendaftaran
Ikuti urutan langkah di bawah ini agar berkas Anda diproses dengan cepat.
Surat Pengantar RT/RW
Mintalah surat pengantar nikah dari Ketua RT & RW tempat domisili sesuai KTP.
Proses di Kelurahan
Bawa surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP, akta kelahiran & KK ke Kelurahan untuk mendapatkan form Surat Pengantar Nikah (N1).
Lengkapi Dokumen Persyaratan
Lengkapi seluruh dokumen persyaratan pernikahan bagi calon pengantin pria dan calon pengantin wanita.
Jika nikah di luar domisili: Urus Rekomendasi di KUA asal. Jika Duda/Janda: Siapkan Akta Cerai/N6. Jika < 19 tahun: Urus Dispensasi Pengadilan.
Verifikasi & Penyerahan Berkas
Datang ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah dengan membawa berkas asli dan fotokopi untuk diverifikasi. Setelah berkas lengkap, tentukan tanggal dan waktu akad nikah.
Pendaftaran Online
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh petugas, calon pengantin melakukan pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
Pemeriksaan Nikah
Catin (Wajib) hadir di KUA untuk pemeriksaan data dan status hukum munakahat oleh Penghulu.
Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari persiapan sebelum melaksanakan pernikahan. Dasar Hukum: Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Pembayaran PNBP
Akad Nikah di KUA : Tidak dikenakan biaya (Rp0/gratis) dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Akad Nikah di Luar KUA : Dikenakan biaya PNBP sebesar Rp600.000. Pembayaran dilakukan melalui bank/kanal pembayaran yang ditetapkan pemerintah menggunakan kode billing.
Akad Nikah
Pelaksanaan ijab kabul di hadapan penghulu dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi. Setelah akad nikah selesai dan seluruh proses pencatatan telah dilaksanakan, Buku Nikah diserahkan kepada pasangan pengantin.
Diagram Proses Dokumen
Ringkasan perjalanan berkas dari awal hingga selesai
-
1. Dokumen Awal
Urus N1 di Kelurahan/Desa. Pastikan nama, NIK, dan tanggal lahir sama persis dengan Ijazah/Akta Lahir.
-
2. Kesehatan & Rekomendasi
Cek kesehatan di Puskesmas (Catin Wanita suntik TT). Jika nikah beda kecamatan, minta surat rekomendasi dari KUA domisili.
-
3. Pendaftaran & Validasi
Daftar via SIMKAH, lalu bawa berkas fisik ke KUA tujuan akad. Petugas KUA memvalidasi kebenaran data dan syarat rukun nikah.
-
4. Pemeriksaan & Bimwin
Penghulu memeriksa Catin (Hadir Fisik). Catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk mendapat sertifikat.
-
5. Akad Nikah
Pelaksanaan akad sesuai syariat Islam dan Undang-Undang. Penyerahan Buku Nikah.
