Alur & Persyaratan Rekomendasi Nikah – KUA Bogor Barat

Pelayanan Nikah

KUA Kecamatan Bogor Barat

Alur & Persyaratan Surat Rekomendasi Nikah

Bagi calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan domisili atau di wilayah yang berbeda dari KTP/KK domisili, maka diperlukan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal domisili.

Rekomendasi Nikah Laki-laki

  1. Surat Pengantar Nikah (Form N1) Dikeluarkan oleh Kelurahan sesuai KTP.
  2. Surat Pernyataan belum pernah menikah (Jejaka).
  3. Fotokopi KTP Calon Suami & Orang Tua.
  4. Fotokopi KTP Calon Istri.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Calon Suami & Istri.
  6. Fotokopi Akta Kelahiran.
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir.
  8. Surat Izin Orang Tua (Jika usia <21 tahun).*
  9. Surat dispensasi Pengadilan (jika usia <19 tahun).*
  10. Surat izin komandan (SIK) (TNI/Polri).*
  11. Surat izin Pengadilan Agama (Poligami).*
  12. Akta cerai dan Surat Pernyataan keaslian akta cerai (Duda).* (Unduh PDF)
  13. Akta Kematian dan Surat keterangan kematian N6 (Duda).* (Unduh PDF)

Rekomendasi Nikah Perempuan

  1. Surat Pengantar Nikah (Form N1) Dikeluarkan oleh Kelurahan sesuai KTP.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (Perawan).
  3. Fotokopi KTP Calon Istri & Orang Tua.
  4. Fotokopi KTP Calon Suami.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Calon Suami & Istri.
  6. Fotokopi Akta Kelahiran.
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir.
  8. Surat Izin Orang Tua (jika usia <21 tahun).*
  9. Surat dispensasi Pengadilan (jika usia <19 tahun).*
  10. Surat izin komandan (SIK) (TNI/Polri).*
  11. Akta cerai dan Surat Pernyataan keaslian akta cerai (Janda).* (Unduh PDF)
  12. Akta Kematian dan Surat keterangan kematian N6 (Janda).* (Unduh PDF)
Catatan: Tanda (*) merupakan syarat khusus/tambahan bagi kondisi tertentu.

Prosedur Pengurusan

  • 01
    Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta surat pengantar RT/RW.
  • 02
    Dilanjutkan ke Kelurahan untuk mengurus pembuatan Formulir N1 dari kelurahan.
  • 03
    Datang ke KUA kecamatan setempat sesuai domisili KTP dengan membawa dokumen persyaratan asli beserta salinannya.
  • 04
    Petugas melakukan verifikasi dokumen.
  • 05
    Setelah verifikasi dokumen, Petugas melakukan penginputan data di aplikasi SIMKAH.
  • 06
    Jika syarat lengkap dan valid, Kepala KUA menerbitkan Surat Rekomendasi Perkawinan.
  • 07
    Surat Rekomendasi digunakan untuk menikah di KUA lain (di luar domisili).