Pelayanan Nikah
KUA Kecamatan Bogor Barat
Alur & Persyaratan Surat Rekomendasi Nikah
Bagi calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan domisili atau di wilayah yang berbeda dari KTP/KK domisili, maka diperlukan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal domisili.
Rekomendasi Nikah Laki-laki
- Surat Pengantar Nikah (Form N1) Dikeluarkan oleh Kelurahan sesuai KTP.
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan/Desa.
- Fotokopi KTP Calon Suami & Orang Tua.
- Fotokopi KTP Calon Istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga Calon Suami & Istri.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Surat dispensasi Pengadilan (jika usia < 19 tahun).*
- Surat izin nikah kesatuan (TNI/Polri).*
- Surat izin Pengadilan Agama (Poligami).*
- Akta cerai/kematian (Duda).*
Rekomendasi Nikah Perempuan
- Surat Pengantar Nikah (Form N1) Dikeluarkan oleh Kelurahan sesuai KTP.
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan/Desa.
- Fotokopi KTP Calon Istri & Orang Tua.
- Fotokopi KTP Calon Suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga Calon Suami & Istri.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua.
- Surat dispensasi Pengadilan (jika usia < 19 tahun).*
- Surat izin nikah kesatuan (TNI/Polri).*
- Akta cerai/kematian (Janda).*
Catatan: Tanda (*) merupakan syarat khusus/tambahan bagi kondisi tertentu.
Prosedur Pengurusan
-
01
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW.
-
02
Dilanjutkan ke Kelurahan untuk mengurus N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum menikah.
-
03
Datang ke KUA kecamatan setempat sesuai domisili KTP dengan membawa dokumen persyaratan asli beserta salinannya.
-
04
Petugas melakukan verifikasi dokumen.
-
05
Setelah verifikasi dokumen, Petugas melakukan penginputan data di aplikasi SIMKAH.
-
06
Jika syarat lengkap dan valid, Kepala KUA menerbitkan Surat Rekomendasi Perkawinan.
-
07
Surat Rekomendasi digunakan untuk menikah di KUA lain (di luar domisili).
