Legalisasi Buku Nikah

Pelayanan legalisasi salinan buku nikah untuk keperluan administrasi dalam dan luar negeri.

Apa itu Legalisasi Buku Nikah?

Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan dan cap pejabat KUA pada salinan atau fotokopi buku nikah untuk kebutuhan resmi seperti administrasi kependudukan, visa, pendidikan, dan urusan hukum lainnya.

Dasar Hukum: PMA No. 30 Tahun 2024 dan KMA No. 388 Tahun 2024 tentang PNBP Layanan Nikah dan Rujuk.

Persyaratan Dokumen

  • 1
    Buku Nikah Asli
    Untuk diverifikasi keasliannya.
  • 2
    Fotokopi Buku Nikah
    Jumlah sesuai kebutuhan legalisasi.
  • 3
    Fotokopi KTP Suami & Istri
    KTP masih berlaku.
  • 4
    Fotokopi KK
    Jika diminta.
  • 5
    Surat Kuasa bermaterai
    Jika proses diwakilkan.
  • 6
    Dokumen tambahan (paspor / surat pengantar)
    Untuk keperluan luar negeri.

Jika Buku Nikah hilang atau rusak, ajukan penerbitan Buku Nikah Pengganti sebelum proses legalisasi.

Alur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke KUA membawa dokumen lengkap.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi data melalui SIMKAH.
  3. Pejabat berwenang menandatangani dan memberi cap legalisasi.
  4. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon dengan tanda terima.

Untuk keperluan luar negeri, legalisasi lanjutan dapat dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kementerian Agama RI.

Waktu Pelayanan

Normal: ±30–60 menit (dokumen lengkap dan data tersedia di SIMKAH).
Khusus: Maksimal 3 hari kerja apabila diperlukan verifikasi antar-KUA.

Biaya Pelayanan

GRATIS / Rp 0 (Tidak Dikenakan Biaya)

Pelayanan legalisasi buku nikah di KUA tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada perubahan kebijakan PNBP, akan diinformasikan melalui pengumuman resmi Kementerian Agama.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah legalisasi diperlukan untuk pengurusan paspor?

Tergantung permintaan instansi terkait. Pastikan untuk membawa surat permintaan legalisasi dari pihak yang memerlukan.

Bagaimana jika buku nikah belum tercatat di SIMKAH?

KUA akan melakukan verifikasi ke KUA penerbit buku nikah. Proses dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja.

Apakah layanan ini berbayar?

Tidak. Layanan legalisasi buku nikah di KUA gratis (Rp 0) sesuai kebijakan PNBP Kementerian Agama.

Halaman ini disusun berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan pedoman layanan publik Kementerian Agama. KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan bebas pungutan liar.