Dokumen sesuai PMA No. 30 Th 2024 & Aturan SIMKAH.
Calon Suami (Pria)
- Model N1 (Surat Pengantar Nikah)
- Model N2 (Permohonan Kehendak Nikah) 📄 Unduh PDF
- Model N4 (Persetujuan Calon Pengantin) 📄 Unduh PDF
- Model N5 (Surat Izin Orang Tua) 📄 Unduh PDF
- Surat Pernyataan belum pernah menikah (Materai 10.000) 📄 Unduh PDF
- Surat Keterangan Kematian (N6) di kelurahan — (Cerai Mati)
- Berita acara pemeriksaan perkawinan (N8) 📄 Unduh PDF
- Surat Rekomendasi Perkawinan (N10) — bila beda kecamatan
- Surat Keterangan Akta Cerai & salinan putusan (jika cerai hidup)
- Surat pernyataan keaslian akta cerai (jika cerai hidup) 📄 Unduh PDF
- KTP Calon Pengantin
- KTP Orangtua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah Terakhir
- Pas Foto Latar Biru: 2×3 (3lbr) 3×4 (3lbr) 4×6 (1lbr)
- Surat pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas
Calon Istri (Wanita)
- Model N1 (Dari Kelurahan setempat)
- Model N5 (Surat Izin Orang Tua ) 📄 Unduh PDF
- Surat Pernyataan belum pernah menikah (Materai 10.000) 📄 Unduh PDF
- Surat Keterangan Kematian (N6) di kelurahan — (Cerai Mati)
- Surat Rekomendasi Perkawinan (N10) — bila beda kecamatan
- Surat Keterangan Akta Cerai & salinan putusan (jika cerai hidup)
- Surat pernyataan keaslian akta cerai (jika cerai hidup) 📄 Unduh PDF
- Surat Pernyataan wali nikah 📄 Unduh PDF
- KTP Calon Pengantin
- KTP Orangtua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah Terakhir
- Pas Foto Latar Biru: 2×3 (3lbr) 3×4 (3lbr) 4×6 (1lbr)
- Fotokopi KTP Wali Nikah
- Fotokopi KTP 2 Orang Saksi Nikah (laki-laki)
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (Khusus anak pertama)
- Surat Sehat & Suntik Imunisasi TT (Puskesmas)
⚠️ Persyaratan Kondisi Khusus (Jika Ada)
Status Duda / Janda
Wajib melampirkan Akta Cerai Asli (Cerai Hidup) atau Surat Kematian/N6 (Cerai Mati).
Nikah di Luar Kecamatan
Wajib mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan asal (sesuai KTP).
Anggota TNI / POLRI
Wajib melampirkan Surat Izin Kawin dari Komandan Kesatuan.
Usia Kurang 19 Tahun
Wajib melampirkan Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama setempat.
Surat Pernyataan Wali Hakim 📄 Unduh PDF
Jika wali nasab tidak ada.
Surat Pernyataan Taukil Wali 📄 Unduh PDF
jika Wali Nasab (seperti ayah kandung) berhalangan hadir pada saat akad nikah.
Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama
Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama (jika berlaku).
Warga Negara Asing (WNA)
Fotokopi Paspor, Visa, dan Surat Keterangan dari Kedutaan (CNI).
Mualaf
Melampirkan Surat Keterangan Masuk Islam / Sertifikat Mualaf.
Detail Langkah Pendaftaran
Ikuti urutan langkah di bawah ini agar berkas Anda diproses dengan cepat.
Surat Pengantar RT/RW
Mintalah surat pengantar nikah dari Ketua RT & RW tempat domisili sesuai KTP.
Proses di Kelurahan
Bawa surat RT/RW, fotokopi KTP & KK ke Kelurahan untuk mendapatkan form N1, N2, N4, N5.
Lengkapi Berkas Khusus
Jika nikah di luar domisili: Urus Rekomendasi di KUA asal.
Jika Duda/Janda: Siapkan Akta Cerai/N6.
Jika < 19 tahun: Urus Dispensasi Pengadilan.
Daftar SIMKAH Online
Akses simkah4.kemenag.go.id. Pilih lokasi akad, tanggal, dan jam. Upload dokumen yang diminta.
Verifikasi & Penyerahan Berkas
Segera datang ke KUA tempat akad nikah. Serahkan seluruh berkas fisik asli & fotokopi untuk diverifikasi petugas.
Pemeriksaan Nikah
Catin (Wajib) hadir di KUA untuk pemeriksaan data dan status hukum munakahat oleh Penghulu.
Bimbingan Perkawinan
Catin wajib mengikuti bimbingan perkawinan untuk mendapatkan sertifikat.
Pembayaran PNBP
Akad di KUA (Jam Kerja): Rp 0.
Akad di Luar KUA / Hari Libur: Rp 600.000 (Setor ke Bank via kode billing).
Akad Nikah
Pelaksanaan Ijab Kabul. Pastikan Wali dan 2 Saksi hadir membawa KTP asli. Buku nikah diserahkan.
Diagram Proses Dokumen
Ringkasan perjalanan berkas dari awal hingga selesai
1. Dokumen Awal
Urus N1, N2, N4, N5 di Kelurahan/Desa. Pastikan nama, NIK, dan tanggal lahir sama persis dengan Ijazah/Akta Lahir.
2. Kesehatan & Rekomendasi
Cek kesehatan di Puskesmas (Catin Wanita suntik TT). Jika nikah beda kecamatan, minta surat rekomendasi dari KUA domisili.
3. Pendaftaran & Validasi
Daftar via SIMKAH, lalu bawa berkas fisik ke KUA tujuan akad. Petugas KUA memvalidasi kebenaran data dan syarat rukun nikah.
4. Pemeriksaan & Bimwin
Penghulu memeriksa Catin (Hadir Fisik). Catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk mendapat sertifikat.
5. Akad Nikah Sah
Pelaksanaan akad sesuai syariat Islam dan Undang-Undang. Penyerahan Buku Nikah.
